Bekasi – Apes, terdakwa penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Ketia DPRD Kabupaten Bekasi, Solaeman akhirnya bertambah masa hukumannya. Hal itu dipicu setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Bandung pada 16 April 2025 memvonis terdakwa Solaeman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) hurup b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca juga: DPRD Kabupaten Karawang Kunjungi Kota Bekasi, Bahas Ini
Bukan hanya itu, Solaeman didenda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
“Jadi putusan banding sesuai tuntutan kami, tiga tahun,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa, Rabu.
Baca juga: KPK Diyakini Segera Usut Dugaan Korupsi di Kota Bekasi, Ini Kata Mandor Baya
Ronald mengatakan, perkara banding diusulkan pada 24 April 2025 setelah mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor Jawa Barat. Banding ini dimaksudkan karena didasari keputusan pengadiln yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Pemberitahuan 0utusan ini pada 26 Juni 2025 dan per hari ini terdakwa menyatakan kasasi,” ucapnya. (put)