Bekasi -LSM Trinusa meyakini penetapan tersangka salah satu calon kepala daerah (Cakada) di Pemilihan Wali Kota Bekasi 2024 segera dipublikasi. Pasalnya, seluruh bukti pelanggaran hukum sudah diberima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum, di gedung KPK kemarin. Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu sudah menindaklanjuti laporannya ke pihak penyidik KPK.
Baca juga: Operasi Pasar di Kota Bekasi Bikin Harga-harga Murah
“Saya sangat mengapresiasi pihak KPK yang sudah berani mengumumkan bahwa ada beberapa calon kepala daerah terindikasi korupsi,” kata Maksum.
Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu mendesak kepada lembaga antirasuah itu untuk menindak siapapun tanpa pandang bulu.
Baca juga: Kota Bekasi Komitmen Raih WTP
“Korupsi ketika ditangani oleh KPK, tidak ada kata pandang bulu, tidak pilih kasih, tetapkan hukumnya bagi tersangka, orang-orang yang telah merugikan uang negara,” tegasnya.
Mandor mengaku, akan terus mengawal terus kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi. Bahkan, dia pun menyayangkan adanya upaya orang-orang yang menyatakan pihaknya sudah tak lagi fokus. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi, menyerahkan kelengkapan berkas-berkas terkait dugaan korupsi Foster Oil Energi dengan Migas Kota Bekasi yang terindikasi merugikan negara. (put)