Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

oleh -11 views
ilustrasi

Bekasi – Sejak 25 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan status siaga darurat bencana. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terhadap potensi bencana hidrometerorologi.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025 tentang penetapan status siaga bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Baca juga: Prediksi Cuaca Hari Ini: Hujan Ringan Landa Bekasi dan Sekitarnya

“Penetapan status ini merupakan keiagaan pemerintah untuk mengantisipasi potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso.

Menurut dia, poten cuaca ekstrem masih terus memungkinkan terjadi. Salah satunya, masih sering terjadi peningkatan Tinggi Muka Air (TMA) di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

Baca juga: Ribuan Reklame di Kota Bekasi Ilegal

“Senin 4 Agustus kemarin, buktinya. Tapi alhamdilah masih aman terkendali,” katanya.

Seperti yang diketahu, pada Senin 4 Agustus 2025 hujan disertai angin kencang menyebabkan lima titik di Kecamatan Pondokgede terendam banjir dengan ketinggian 30 sampai 100 centimeter. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.