Bekasi – Akhirnya, DPRD Kota Bekasi mengesahkan program hibah Rp100 juta untuk setiap RW. Termasuk kenaikan untuk intensif ketua RT/RW.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, kebijakan ini merupakan janji kampanye Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada lalu. Rencananya, dana hibah itu baru bisa dicairkan Oktober atau November 2025.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan Sementara CFD
“Setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 disahkan pada 30 September, selambat-lambatnya Oktober-November sudah bisa cair,” kata Sardi.
Sardi merinci, kenaikan intensif RT/RW menjadi Rp750 ribu dari sebelumnya Rp500 ribu. Sedangkan, untuk RW menjadi Rp1.250.000 dari sebelumnya Rp750 ribu.
Baca juga: Perhatian! Kota Bekasi Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Dan untuk mengenai dana hibah Rp100 juta per RW, kata Sardi penggunaanya diberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan warga. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan operasional.
“Peruntukannya, baik untuk infrastruktur, boleh bidang pendidikan, infrastruktur kesehatan, dan bidang budaya, boleh juga untuk sarana prasana RW,” jelasnya. (adv)