Connect with us

Ini OPD yang Dilarang Ikut Aturan WFH di Pemkot Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto / Dok

Berita

Ini OPD yang Dilarang Ikut Aturan WFH di Pemkot Bekasi

BEKASI – Meski Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja darimana saja dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara, tetapi ada beberapa dinas yang tidak diberlakukan. Totalnya ada belasan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga belas OPD itu antara lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bapenda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Pemadaman kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Satpol PP, dan seluruh kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya tidak akan memukul rata untuk penerapan ini. “Kita tetap menjalankan arahan dari pusat, saat ini sedang kami kaji di BKPSDM,” katanya.

Perlu diketahui, kebijakan WFA dan WFH merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan darurat energi dunia.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top