Bekasi – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sorot banyaknya kurai kosong janatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Soal kekosongan kursi pejabat, saya segera berkordinasi dengan pelaksana harian Sekretaris Daerah dan Baperjakat,” kata Dani di Cikarang.
Usai dilantik oleh Gubernur Jabar menjadi Pj Bupati, Dani memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi demi berjalannya roda pemerintahan.
Baca juga: Warga Bekasi Protes BST, Bagaimana dengan Anda?
“Makanya saya akan berkordinasi termasik ke stakeholer Plh Sekda maupun kepala organisasi perangkat daerah untuk mengetahui kondisinya seperti apa, sehingga tak salah dalam mengisi jabatan,” katanya.
Bukan hanya itu, dia juga akan berkonsulrasi dan mengajukan tertulis ke Mendagri Tito Karnavian terkait proses rotasi dan mutasi meski sudah memilili kewenangan. Saat ini ada 10 kursi jabatan eselon II yang kosong.
Baca juga: Selama Satu Tahun Cuma 1 Perda Disahkan DPRD Bekasi, Kemana Aja Pak!
Kekosongan itu diantaranyw, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dirut RSUD, Disbudpora, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya.
Tak sampai disitu, jabatan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga kosong, bahkan jabatan tinggi pratama sekelas Sekretaris Daerah praktis hanya diisi pelaksana harian setelah penjabat sebelumnya memasuki masa purnatugas. (cil)