Connect with us

Eng Ing Eng, Dugaan Korupsi Ex Bupati ADK Berkembang ke Kepemilikan Rumah

ilustrasi

Berita

Eng Ing Eng, Dugaan Korupsi Ex Bupati ADK Berkembang ke Kepemilikan Rumah

BEKASI – Penyelidikan dugaan korupsi oleh mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) memasuki babak baru. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kepemilikan rumah tersangka yang ada di Cikarang Selatan.

Penyelidikan itu dilakukan penyidik usai menjalani pemeriksaan RR, pada Selasa 31 Maret 2026. RR diperiksa terkait kepemilikan aset tersebut.

Jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan ADK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek di Bekasi. Lembaga antirasuah itu diduga menerima suap bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).

Bukan hanya keduanya, KPK juga menetapkan pihak swasta, Sarjan (SRJ), sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik fokus terkait kepemilikan aset rumah milik ADK.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi atas pembelian aset dalam bentuk rumah oleh ADK,” katanya.

Pengusutan aset tersebut kata dia, menjadi hal yang penting untuk membuka kasus secara menyeluruh. Menurut dia, bukan hanya pembuktian saja, akan tetapi membuka peluang pengembalian kerugian negara.

“Ini bagian dari proses pembuktian termasuk langkah awal asset recovery,” ujarnya.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top