Connect with us

Tak Berlakukan PJJ, Disdik Kota Bekasi Dinilai Tunggu ‘Korban’ Abu Vulkanik

ilustrasi

Berita

Tak Berlakukan PJJ, Disdik Kota Bekasi Dinilai Tunggu ‘Korban’ Abu Vulkanik

BEKASI – Hingga saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi tampaknya masih nunggu dampak langsung atas Penyebaran abu vulkanik kepada siswa. Pasalnya, belum diterapkannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Disdik Kota Bekasi dengan Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo.

Isi pada surat edaran itu disebutkan, erupsi Anak Gunung Krakatau berpotensi menimbulkan sebaran abu vulkanik dan terbawanya material vulkanik oleh arah angin ke wilayah sekitar. Karena itu, perlu dilakukan langkah antisipasi guna melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran agar tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan satuan pendidikan.

Disdik Kota Bekasi meminta satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik dengan memantau informasi dan perkembangan kondisi dari sumber resmi serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan.

Warga sekolah juga diminta terlindungi dari paparan abu vulkanik, antara lain dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan satuan pendidikan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dan warga sekolah yang rentan. Mereka diminta segera mendapatkan penanganan atau diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Kepala Satuan Pendidikan secara situasional dapat melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan bagi warga sekolah.

“Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara aman, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kesiapan dan kondisi Satuan Pendidikan, dengan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” tulis surat edaran tersebut.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top