Connect with us

Puluhan ASN di Bekasi Terkena Sanksi, Separuhnya Diberhentikan

Ilustrasi

Berita

Puluhan ASN di Bekasi Terkena Sanksi, Separuhnya Diberhentikan

BEKASI – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkena sanksi indisipliner. Jumlah itu terhitung sejak awal Januari hingga Agustus dari 2026.

Totalnya mencapai 48 pegawai ASN. Meski begitu ada 24 pegawai yang terkena pemberhentian sementara, sisanya diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para puluhan ASN ini tingkatannya berbeda-beda. Sehingga, hukumannya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.

“Sudah ada 24 ASN yang diberhentikan, sisanya menunggu tahapan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara, ” Kata Tri..

Dia menambahkan, dengan adanya pemberian sanksi kepada puluhan ASN bisa menjadi bahan evaluasi. Sehingga kedepan kata dia, bisa memperkuat kedisiplinan, etika dan profesionalitas pegawai,

“Kami akan evaluasi secara berkala, untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur,” jelas Tri.

Dia berharap, penegakan disiplin pegawai ini bisa menimbulkan tanggung jawab pegawai sebagai aparatur negara.

“ASN harus menjaga sikap, integritas, termasuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

 

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top