Anak Pejabat di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -239 views
Pelaku AT yang diduga melakukan persetubuhan gadis dibawah umur / kabarbekasi.id

Bekasi – Usai diserahkan ke pihak kepolisian oleh orangtuannya, pelaku dugaan asusila AT langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka AT akan dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pasal yang disangkakakn adalah Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Baca juga: Akhirnya, Anak Pejabat Pelaku Dugaan Asusila di Bekasi Diserahkan ke Polisi

“Dikenakan pasal tersebut karena AT melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, kepada kabarbekasi.id, Jumat 21 Mei 2021.

Aloysius menambahkan, AT ditangkap setelah orangtuanya langsung menyerahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dinihari. Sebelumnya, pihak keluarga bersama orangtua AT menjemputnya dari lokasi AT yang berada di daerah Cicahem, Kota Bandung.

Baca juga: Polisi Bantah Kasus Dugaan Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban

“AT dibawa orangtuanya langsung dari wilayah Cicahem, dan diserahkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 04.00,” kata Aloysius.

Sementara, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar akte kelahiran korban, satu buah sweater rajut lengan panjang berwarna coklat milik korban, 2 pakaian dalam yang digunakan korban, serta 1 buah celana panjang kotak berwarna hitam yang digunakan korban. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.