Bekasi – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negero Kabupaten Bekasi menahan tiga orang apartur sipil negara (ASN) Rabu malam.27 Oktober 2021. Ketiganya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019.
Dan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, dari tiga ASN yang diamankan dari dua kasus yang berbeda. “Ketiganya dititipkan di sel tahanan Polres Bekasi selama 20 hari ke depan,” katanya, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca juga: Pusaran Korupsi PT Asabri Seret Warga Aussie, Cek Perannya
Untuk tersangka dari kasus korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019 yakni Dodi Agus Supriyanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Cikarang Utara. Namun, kasus korupsi itu terjadi saat Agus menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sementara, dua ASN lainnya Kabid Perdagangan, Mulyadi dan Eman Suherman yang saat itu menjabat sebagai Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan sudah pension disangkakan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.
Kedua ASN itu diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Begini Kata Kejari Soal Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Karang Bahagia
Hatmoko menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan 3 unit alat berat bulldozer dengan harga satuan Rp 2,8 miliar dengan jumlah sebesar Rp 8,4 miliar itu negara dirugikan sedikitnya Rp 1,4 miliar atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.
”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya. Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan masih meminta keterangan pihak lain. Sebab, penyidik menilai ada keterkaitan actor intelektual dalam tidak pidana korupsi tersebut.
Untuk Dodi Agus Supriyanto, Mulyadi dan Eman Suherman disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kita masih terus penyelidikan, kemungkinan ada tersangka lainya dalam dua kasus korupsi ini,” ujarnya. (put)