Connect with us

Kejari Didesak Tangani Reklame Bodong di Bekasi

Berita

Kejari Didesak Tangani Reklame Bodong di Bekasi

Bekasi – Keberadaan reklame bodong alias ilegal terus menjadi momok masalah besar di Kota Bekasi. Elemen pemuda dsari Titah Rakyat pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi turun tangan menindak reklame bodong.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pendirian reklame yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede.

Baca juga: Tim Berkuda Kabupaten Bekasi Sabet Gelar Triple Crown

“Berdasarkan Perda No 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, pasal 15 ayat 6 disebutkan bahwa reklame dilarang berdiri di atas trotoar,” kata Ketua Titah Rakyat, M Ali Akbar.

Ali pun meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi jangan tutup mata terkait masalah tersebut. Apalagi, masalah reklame bodong sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak setahun lalu.

Baca juga: Ribuan Reklame di Kota Bekasi Ilegal

“Jangan terkesan tutup mata, dinas tekhnis yang berkecimpung pun harus tegas atas masalah tersebut,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, ribuan reklame di Kota Bekasi belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal itu yang membuat pemasukan Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame terjun bebas.

Dari datang yang dimiliki Pemerintah Kota Bekasi, saat ini total reklame mencapai 1.788 reklame. Namun, hanya 788 reklame yang sudah terdaftar dan memiliki PBG, sisanya belum.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Sutanto mengatakan, pihaknya segera melakukan penertiban kepada seluruh reklame yang belum memiliki izin, alias ilegal. (nar)

Continue Reading
Baca juga

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top