Connect with us

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi

ilustrasi

Berita

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan tersebut, keduanya akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 17 April 2026.

Ia menjelaskan, JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan.

Menurut Budi, penyusunan dakwaan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Setelah itu, perkara akan dibawa ke persidangan guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan suap proyek tersebut.

“Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” kata dia.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top