Selama sepekan operasi yustisi yang digelar di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi menjaring 5000 orang. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memakai masker dan berkerumun.
“Selama sepekan sudah 5000 orang yang terjaring karena melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Rabu 23 September 2020.
Baca juga: Giliran Tahanan Bekasi Diserang COVID-19, Berikut Total Tahanan yang Positif
Mereka yang terjaring kata dia, mendapat sanksi yang beragam. Mulai dari sanksi denda uang maupun sanksi sosial. Petugas juga melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Operasi Yustisi dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Tim Anggaran Kabupaten Bekasi Kembalikan Dana Recofusing Rp700 M ke Dinas
Dari 5000 orang yang sudah terjaring, kata Hendra, kebanyakan dikenakan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, dan lainnya. Dan untuk mereka yang membayar denda juga ada. Kini, sudah terkumpul Rp581 ribu uang denda yang akhirnya diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini, kata Hendra, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan. (put)