Pekerja sebuah pabrik besi PT Pratama Prima Bajatama di Jalan Pangkalan III, Narogong, Kota Bekasi disekap dan dianiaya bos nya sendiri berinisial DST. Korban bernama Rico Pujianto disekap selama tiga hari.
“Saya baru bisa keluar ketika keluarga saya mencari saya ke tempat kerja. Sebelumnya saya sudah hilang kontak,” kata korban Rico Pujianto, (34) saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 13 November 2020.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Bekasi yang Disekap dalam Apartemen
Rico menambahkan, dirinya disekap sejak tanggal 10-12 Oktober 2020. Dia mengaku, penyebabnya karena dituding menggelapkan transaksi jual beli produk perusahaan.
Rico yang berprofesi sebagai sales menceritakan, awalnya sepulang berkeliling melaporkan ke bos nya kalau penawaran ke konsumennya itu ditolak. Karena dianggap produk besinya rusak.
Ternyata laporan itu membuat Rico dituding menggelapkan transaksi jual beli. Hingga akhirnya si bos naik pitam. Hingga akhirnya korban disekap tujuannya korban Rico mengaku tuduhannya.
Baca juga: Viral, Pencuri Berpura-pura Salat Sebelum Embat Sepeda di Masjid Jatimakmur
“Upaya penyekapan ini bertujuan untuk memberi tekanan kepada korban agar mau mengakui perbuatan yang dituduhkan terlapor,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, dirinya sempat mengalami tindak penganiayaan selama penyekapan berlangsung. Itu yang menyebabkan telinga kirinya mengalami memar. “Hp saya juga diambil, dan percakapannya semua dihapus,” ujarnya. (cil)