Lokasi wisata air termasuk kolam renang di Kota Bekasi masih dilarang beroperasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Alasannya, masih menunggu pendapat ahli.
“Saya belum keluarkan izin beroperasinya. Masih tunggu pendapat ahli epidemologi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Teddy Hafni, Rabu 17 Juni 2020.
Baca juga : Begini Kata Wakil Wali Kota Bekasi Terkait Kegiatan Kongkow
Teddy menambahkan, pihaknya masih harus berkonsultasi dulu ke sejumlah ahli dalam membuka wisata di tengah pandemi corona.
Menurut dia, sekarang ini standar operasional prosedur (SOP) sedang dipersiapkan. Termasuk memperhatikan protokol kesehatan.
“Masih disiapkan SOP nya, sekaligus menanyakan dari sisi kesehatannya,” kata Teddy.
Baca juga : Lonjakan Penumpang di Stasiun Bekasi Capai 600 Ribu Orang
Selain wisata air, kata Teddy, larangan itu juga berlaku untuk kolam renang yang berada di dalam hotel. Bahkan, arena sauna juga masih dilarang beroperasi.
“Yang boleh dibuka area gym itupun hanya separuh kapasitas. Kalau kolam renang di dalam hotel dan sauna belum boleh,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, wisata air di Kota Bekasi diantaranya Situ Gede, Bojong Menteng, dan Hutan Bambu di Bekasi Selatan. (put)