Pemerintah Kota Bekasi mencatat masih banyak pelaku usaha restoran dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan. Dari 1500 usaha yang dicek, 25 persen atau 365 titik usaha yang melabggar.
“Presentasenya kira-kira 25 persen masih melanggar. Walau bukan pelanggaran berar,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Minggu 26 Juli 2020.
Baca juga: Ancaman Gelombang Kedua Corona, Kota Bekasi Mulai Terapkan WFH
Salah satu bentuk pelanggarannya kata dia, banyaknya pengunjung yang tidak memakai masker. Termasuk tidak tersedianya hand sanitazer di dalam restoran.
“Pengunjung tidak menjaga jarak aman kalau sudah kumpul. Maskernya juga hanya dipakai di dahi,” kata Tedy.
Baca juga: Asyik, Ini Kata Polisi Soal Penindakan Pengendara di Bekasi
Bahkan, diakui Tedy, pelanggaran itu sudah mulai berkurang seiring berjalannya waktu. Sebab, pemerintah daerah terus melakukan peneguran kepada pelaku usaha yang salah.
Sejauh ini, untuk melakukan pengawasan tempat hiburan ataupun tempat wisata, pemerintah daerah melibatkan aparatue sipil negara (ASN) lain dari pihak kelurahan maupun kecamatan. (put)