Connect with us

Kronologis Penangkapan Buronan Kejari Bekasi

Penangkapan Wahyu Mulyana /kabarbekasi

Berita

Kronologis Penangkapan Buronan Kejari Bekasi

Buronan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menangkap Wahyu Mulyana terpidana tindak pidana korupsi kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang tahun 2002 dengan kerugian Rp1,3 miliar.

“Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca juga: Begini Kata Kejari Soal Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Karang Bahagia

Sukarman menambahkan, Wahyu Mulyana tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi. Setelah vonis pengadilan bersalah, terpidana melarikan diri.

“Untuk kasus ini ada dua terpidana. Satu terpidana sudah melaksanakan putusannya, tinggal Wahyu,” katanya.

Baca juga: Geruduk Kantor Kejaksaan, hingga Asyik Bikin TikTok, Pelajar di Bekasi Tewas  

Menurut dia, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang. Anggaran proyek itu merupakan bantuan dari Pemprov DKI tahun 2002. Tapi penanganan kasus baru dimulai tahun 2005.

Atas penangkapan ini, kata Sukarman, terpidana langsung di kirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur. Pengiriman terpidana ini tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Baca juga: Pelajar SMP di Bekasi Nekat Begal

“Sebelum masuk ke Lapas, kita harus penuhi protokol kesehatan. Seperti rapid test, dan surat sehat,” kata Sukarman.

Dia mengaku, penangkapan terpidana berkat informasi dari masyarakat. Setelah informasi itu, tum melakukan penyelidikan ke rumah terpidana. Tak lama petugas langsung menangkapnya

Terpidana Wahyu akan menjalani vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp 1,3 Miliar. (put)

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top