Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira berharap kepada masyarakat agar tidak berpandangan negatif atas adanya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebab, nantinya uang denda itu bakal masuk ke kas daerah.
“Jangan beranggapan dengan adanya Perda kita akan cari uang dari pelanggar, uang nomor sekian, bukan tujuan kami, kami bukan cari uang,” kata Abi, kepada wartawan.
Baca juga: Aturan Juknis Perda ATHB Penanganan Covid-19 Tengah Digodok
Pemberian sanksi sosial hingga denda itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
“Lihat lah DKI, nantinya uang masuk ke mana. Enggak mungkin Satpol PP tapi ke kas daerah,” kata Abi.
Baca juga: Perda Prokes Resmi Disahkan di Kota Bekasi
Meski begitu, kata Abi, masyarakat sepatutnya bisa menilai pemberian denda itu untuk edukasi masyarakat atas pentingnya mengutamakan protokol kesehatan.
“Jadi tindakan pemberian hukuman ini semata-mata memberikan edukasi kepada masyarakat kalau kita harus tunduk pada aturan dan harus mematuhinya,” kata Abi. (put)