Site icon KabarBekasi

Polri Tuntaskan Insiden KM 50 Sesuai Temuan Komnas HAM

Mabes Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Mabes Polri segera menuntaskan kasus bentrok polisi dengan Laskar FPI. Insiden di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut terjadi pada Desember 2020. Penuntasan kasus tersebut sesuai rekomendasi dan temuan komisi nasional hak asası manusia (Komnas Ham).

”Peristiwa KM 50 harus segera dibereskan. Itu menjadi perhatian publik,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca juga : Mabes Polri Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI

Bareskrim baru menerima sejumlah barang bukti dari Komnas HAM mengenai investigasi insiden KM 50 hari ini. Barang bukti itu, nanti akan dipelajari penyidik untuk mendukung penyelidikan. ”Ya, nanti akan kita pilah untuk mendukung penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Bareskrim menerima tiga jenis barang bukti. Nanti, barang bukti itu akan digabung dengan alat bukti milik penyidik. Sekadar informasi, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Komnas HAM juga merekomendasikan kasus itu, dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut. (put)

Exit mobile version