Pemerintah Larang Kegiatan FPI

oleh -109 views
ilustrasi FPI / net

Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, organisasi itu dianggap sudah tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, untuk aparat pemerintah itu harus ditolak. Karena mulai hari ini suah tidak ada legal standingnya,” kata Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Polisi Bubarkan Demo 1812 FPI

Pengumuman itu dibacakan usai Menko Polhukam Mahfud MD rapat bersama dengan Menkum HAM Yasona Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Idham Azis, serta Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Mahfud juga mengutif Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Oleh karenanya dia melarang aktivitas FPI.

Baca juga: Aturan Juknis Perda ATHB Penanganan Covid-19 Tengah Digodok

Bukan itu saja, dalam pengumuman itu, Mahfud memutar lima video kegiatan FPI yang dianggap bertentangan aturan hukum.

“Sesuai dengan keputusan MK nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal, 23 desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” katanya. (cil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.