kabarbekasi – Aparat tidak mau kehilangan momentum. Tim Polda Metro Jaya tancap gas memburu pentolan mafia tanah. Ya, gembong mafia tanah Benny Tabalujan menjadi target utama.
Benny sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Benny masih buron dan diduga bersembunyi di Australia. Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan Interpol negeri Kangguru untuk membekuk Benny. ”Red notice kami terbitkan ketelah gelar perkara dengan interpol dan penyidik,” tutur Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijatputera.
Baca juga: Kasus Dino, Momentum Tepat Sikat Mafia Pertanahan
Proses hukum kasus menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih berlanjut. Tidak ada kendala dalam penanganan. Hanya posisi Benny tidak berada di Indonesia. ”Alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka. Prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” ucap Dwiasi.
Penyidik harus berkomunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalur Benny. Setelah terlacak, penyidik berkoordinasi dengan Interpol bersama Australian Federal Police (AFP). Menariknya, Benny sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke polisi. ”Untuk tersangka di luar negeri ada mekanisme dan sejumlah tahapan,” tegasnya.
Baca juga: Lawan Garong Tanah, Terbit Sertifikat Elektronik
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung dilakukan Benny, tetap berjalan. Penyidik menunggu hasil dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Baru nanti kami periksa secara cermat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
BPN menyerahkan proses hukum kasus Benny kepada aparat kepolisian. Ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat Cakung, Jaktim. ”Berdasar hasil audit investigasi ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat tana di Cakung, Jaktim,” ucap Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B Agus Wijayanto. (put)