PBNU Bolehkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

oleh -116 views
PBNU
FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membolehkan warga Nahdliyin salat tarawih dan Idulfitri di masjid dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Itu mengingat kondisi tengah berkecamuk pandemi Covid-19. 

Karena itu, PBNU mengimbau para jemaah meramaikan masjid dengan rangkaian ibadah selama Ramadan. ”Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan, berusaha taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, memakmurkan masjid, musala dengan salat fardu berjemaah, salat tarawih berjemaah, tadarus Alquran, itikaf, dan memperbanyak amalan sunah lainnya,” beber Ketua PBNU Robikin Emhas.

Baca juga: Tangkal Radikalisme, PBNU Desak Kampus Ubah Kurikulum Agama

PBNU juga mengimbau jemaah melakukan kegiatan sosial pembinaan umat. Lalu, meminta para pendakwah menyampaikan esensi Islam, dan menghindari ceramah provokatif. Mengimbau Nahdliyin mematuhi kebijakan pemerintah terkait silaturahmi saat Idulfitri. 

PBNU berharap para pendakwah menyosialisasikan kewajiban zakat. Menyampaikan imbauan mengenai pelaksanaan salat Id. Terakhir, PBNU berharap warga Nahdliyyin bermunajat kepada Allah SWT selama Ramadan. Mendoakan bangsa Indonesia selamat dari musibah, bencana, dan pandemi. ”Itu semla bisa dilakukan pada daerah berstatus pandemi hijau dan kuning,” tegas surat panduan PBNU itu. (put)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.