Bekasi – Polres Metro Bekjasi kota menetapkan pemuda berinisial AT 921) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT yang diketahui anak dari anggota DPRD Kota Bekasi itu menghilang, dan tengah dilakukan pengejaran.
“AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu 19 Mei 2021.
Baca juga: Kasus Asusila oleh Anak DPRD Kota Bekasi Mangkrak, Kok Bisa?
Menurut dia, tersangka masih dalam pencarian oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, tersangka AT tidak ada di kediamannya. Keberadaan AT, lanjutnya, hingga kini masih dicari polisi. “Betul (tidak ada di kediamannya), masih kami cari,” kata Erna.
Baca juga: Rumah Pemudik di Tambun Dibobol Pencuri, 2 Sepeda Motor Raib
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual pria berinisial AT (21). Pria tersebut disebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
AT dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bekasi Kota. Laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. (put)