Bekasi – Ustad Gondrong alias Herman akhirnya dibebaskan dari sel tahanan. Pembuat konten video pengganda uang itu disebut-sebut telah mengajukan penangguhan tahanan.
“Pengajuan penangguhan tahanannya sudah lama, sebelum dia ingin melakukan gugatan praperadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hendra Gunawan, Rabu 2 Juni 2021.
Baca juga: Benarkah Ustadz Gondrong si Pengganda Uang di Bekasi Dipulangkan oleh Kepolisian?
Pengajuan penangguhan sebenarnya hak setiap tersangka. Dan kata dia, untuk diterima atau tidaknya pengajuan itu diserahkan kewenangan dari penyidik. Namun, dalam pengajuan itu harus ada syarat yang harus dipenuhi.
“Misalkan, koperatif setiap dimintai keterangan, tidak menghilangkan barang bukti. Saat ini kasusnya masih dalam proses,” kata Hendra.
Herman sudah dipulangkan sejak Senin malam 31 Mei 2021.
Baca juga: Libur Nasional, Pengunjung Ragunan Tembus 17 Ribu Orang
Sebelumnya, Ustad gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namanya kembali mencuat. Saat ini melalui kuasa hukumnya pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya Praperadilan.
Herman ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan tersangka pada 22 Maret 2021. Penetapan itu buntut aksinya yang heboh di media sosial terkait penggadan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. (cil)