Bekasi – Ustadz Gondrong alias Herman pelaku pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi dikabarkan sudah dipulangkan ke rumahnya oleh pihak kepolisian pada Senin malam 31 Mei 2021. Latarbelakang pemulangan itu belum diketahui penyebabnya.
Kuasa hukum Ustadz Gondrong, Ferdinand Motororing mengatakan, belum mengetahui secara pasti alasan Ustad Gondrong dipulangkan ke rumahnya.
Baca juga: Tukang Cukur Asal Garut Ditemukan Tewas di Bekasi
Sebab, kata dia, belum ada surat yang menunjukan maupun penangguhan penahanan Ustad Gondrong. “Saaya belum lihat, karena satu lembar dokumen pun saya belum lihat,” katanya.
Bahkan, pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi juga belum memberikan penjelasan alasan pemulangan Ustad Gondrong ke rumahnya.
Baca juga: Pelaku Pengganda Uang di Bekasi Tempuh Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Ustad gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namanya kembali mencuat. Saat ini melalui kuasa hukumnya pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya Praperadilan.
Herman ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan tersangka pada 22 Maret 2021. Penetapan itu buntut aksinya yang heboh di media sosial terkait penggadan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. (put)