Langgar PPKM Level 4, Tiga Perusahaan di Bekasi Didenda Sebesar Rp22 Juta

oleh -68 views
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Huraira / kabarbekasi

Bekasi – Tiga perusahaan di Kota Bekasi didensa sebesar Rp22 juta. Pemberian sanksi denda itu setelah ketiganya terbukti melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Ada tiga perusahaan yang ada di dua kecamatan, satu di Kecamatan Rawalumbu, dan dua lagi di Kecamatan Bantargebang,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Selasa 27 Juli 2021.

Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Bekasi Terus Turun

Abi menambahkan, ketiga perusahaan yang terjaring operasi bukan perusahaan esensial dan kritikal. Dan tidak membuktikan izin operasional dan izin mobilitas perusahaan dari Kemenperin.

“Perusahaan yang kita kenakan denda kantaran tetap mempekerjakan pegawainya, salah satunya perusahaan konveksi,” kata Abi.

Baca juga: Alhamdulilah, Dua Tenda Darurat di RSUD Bekasi Dibongkar  

Ketiga perusahaan itu diberikan denda dengan total Rp22 juta. Hanya saja, dia tidak merinci besaran denda dari masing-masing perusahaan.

Namun dia menambahkan, jika ditambah dengan denda perorangan atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat seluruhnya terkumpul Rp55.605.000.

“Operasi Yustisi periode 8 – 19 Juli 2021, ada perorangan sebanyak 283 orang jumlah denda Rp33.605.000, ditambah denda tiga perusahaan tadi jadi Rp55.605.000,” jelasnya. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.