Gara-gara NIK Dipakai WNA, Warga Bekasi Tak Bisa Divaksin

oleh -84 views
Warga Cikarang yang tak bisa divaksin karena NIK nya dipakai WNA/ kabarbekasi.id

Bekasi – Warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridean tak bisa divaksin. Pasalnya, nomor induk kependudukan miliknya telah dipakai oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Hal itu baru terungkap setelah Wasit, berencaa ikut vaksinasi massal tahap pertama di wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga: 134 Ribu Anak di Bekasi Akan Divaksin Agustus 2021  

Awal kejadian ketika Wasit lolos pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, dia terganjal soal administrasi sehingga petugas enggan menyuntikan vaksin. Disitu pun dia gagal ikut program vaksinasi massal.

“Saya tidak permah divaksin, sekalinya mau divaksin enggak bisa. Setelah verifikasi ternyata nomor NIK saya dipakai satu kali. Padahal, saya tidak pernah divaksin, tapi nomor NIK itu sama dengan milik saya,” katanya.

Baca juga: Selama PPKM, PAD Kota Bekasi Terjun Bebas

Namun, setelah ditelusuri, ternyata NIK milik Wasit sudah digunakan oleh seorang Warga Negara Asing bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Dari data yang tercatat, Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat 17 Sepetember 2021 mendatang di wilayah tersebut.

Wasit mengatakan, selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik pada saat mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah. (dia)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.