Bekasi – Empat orang pelaku pengplos minyak oli dibekuk pihak kepolisian di Jalan Makrik RT 03 RW 03, Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi. Modus pelaku mengoplos oli kemasan tanpa standar ketentuan yang berlaku.
“Ada empat pelaku yang diamankan, dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif kami,” kata Kapolsek Bekasi Timur, AK0 Ridha Poetera Aditya, Senin 29 Agustus 2022.
Baca juga: Toko Kosmetik di Bekasi Digerebek Ditemukan Obat Keras
Mereka diamankan pada 25 Agustus 2022 setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat atas kegiatan penyulingan oli yang tidak memiliki izin. Pelaku yang diamankan bernama Marjoni Sinambela (28 ), Junianto (21), Suhendro alias Hendro (30), dan Hermanto (24).
“Tersangkq Marjoni menyewa lahan tiga lantai yang digunakan untuk memproduksi oli berbagai merk,” kata Ridha.
Baca juga: Kiprah Kades yang Ditahan Kejari Cikarang, Pernah Ikut Sidang di PBB
Ridha menjelaskan, sebelum dijual belikam bahan baku oli itu dibeli dari online dengan kapasitas 200 liter. Kemudian dari situ, pelaku mengisi literannya dengan botol oli yang memiliki merk paten.
“Mereka juga menjual belikannya di online, seperti facebook, dan ada juga yang dijemput langsung melalui jasa ekapedisi,” katanya.
Menurut dia, para pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1, dan UU No 20 tahun 2019 tentang merk dan kondisi geografis. “Para pelaku mengaku baru menjalankan kegiatan ini 1 bulan,” katanya. (put)