Connect with us

Ade Kuswara Kunang Dikabarkan Tak Banding, Pergantian Bupati Bekasi Mulai Tancap Gas

ilustrasi

Berita

Ade Kuswara Kunang Dikabarkan Tak Banding, Pergantian Bupati Bekasi Mulai Tancap Gas

BEKASI – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kini memasuki babak baru. Dipastikan keduanya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang, membenarkan Ade menerima putusan tersebut. Informasi itu diperoleh dari pihak keluarga.

“Benar. Dari informasi keluarga yang kami dapat tidak ada banding,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, HM Kunang juga telah menyatakan menerima vonis melalui kuasa hukumnya, Yusnaniar. Dengan tidak adanya pengajuan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada 14 September 2026, vonis terhadap keduanya kini berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 10 tahun. Ia juga dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang Rp10,4 miliar.

Sementara HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Atas putusan itu kini semua menyorot terhadap proses pergantian Bupati Bekasi definitif. Pelaksana Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya merupakan wakil bupati, masih memilih fokus menjalankan pemerintahan.

Tapi, Asep mengaku belum memikirkan langkah politik maupun posisi ke depan. Ia menyebut masih menunggu proses administrasi terkait status hukum Ade.

“Kita lagi nunggu dari pengadilan, ya kan? Inkrahnya, ya,” kata Asep kepada wartawan.

Asep merupakan wakil bupati yang mendampingi Ade Kuswara Kunang dalam memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025-2030.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top