Polisi Tetapkan Herman Pengganda Uang di Bekasi Sebagai Tersangka

oleh -209 views
Pelaku Herman pengganda uang / istimewa

kabarbekasi – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang. Pernyataan itu diungkapkan Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu.

“Sudah menjadi tersangka, dan baru itu yang kami bisa sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.

Baca juga: Pelaku Pengganda Uang Tinggal di Rumah Kontrakan di Bekasi

Sayangnya, Ghulam masih enggan menjelaskan secara detail pasal yang disangkakan kepada Herman. Dan saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan kepada tersangka.

Baca juga: Alhamdulillah, Besok Kota Bekasi Gelar Tatap Muka di Sekolah

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan video penggadan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet.

Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.