kabarbekasi – Warga Jatikarya, Kota Bekasi yang juga para ahli waris kepemilikan lahan yang sekarang menjadi tol Cimanggis- Cibitung mendirikan tenda di tengah jalan. Mereka menuntut ganti rugi Rp218 miliar yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi segera dibayarkan.
“Tuntutan warga Jatikarya, kami ingin tuntutan kami dibayar, sudah itu saja,” ungkap salah satu ahli waris, Sulaeman, Senin malam 26 April 2021.
Baca juga: Segini Jumlah Penerima Bantuan Sosial Tunai di Bekasi
Aksi nekat warga ini karena menganggap haknya belum diberikan meski sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak akan pergi hingga pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) datang ke lokasi warga.
“Kami menduduki disini karena disini adalah tanah kami, bukan tanah orang lain, bukan tanah pemerintah,” tambah Sularman.
Baca juga: Cewek Cantik Warga Tambun Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok
Bukan itu saja, aksi tuntutan ahli waris dituangkan dalam tulisan spanduk berisi permintaan tolong kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan meminta kepada BPN Kota Bekasi untuk bertanggung jawab lantaran telah menerbitkan sertifikat tanpa alas hak diatas tanah milik warga Jatikarya.
Hingga pukul 23.00, aksi para ahli waris ini masih diamankan pihak kepolisian. “Kami disini cuma mengamankan saja, tidak bisa memberikan janji,” kata Kapolsek Jatisampurna, Iptu Santri Dirga.
Dia menjelaskan duduk permasalahan yang dialami warga saat ini adalah belum dapatnya yang ganti rugi atas pembangunan tol diatas tanah milik ahli waris. Mereka mengaku, uang ganti rugi telah dititipkan di PN Bekasi, hanya saja masih menunggu surat rekomendasi BPN Kota Bekasi. “Para warga ini minta kejelasan saja,” katanya. (put)