Connect with us
BEKASI WEATHER

Bupati Bekasi batalkan SK Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Begini Prosesnya

Berita

Bupati Bekasi batalkan SK Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Begini Prosesnya

Bekasi – Surat Pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ dibatalkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembatalan itu berdasarkan kajian serta evaluasi yang matang.

“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” kata Ade, kepada wartawan.

Pembatalan surat keputusan itu kata Ade melibatkan sekretariat daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas. Dan semuanya diakui dia, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena kemarin ada kajian dan review, dan kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” kata Ade.

Keputusan adanya pembatalan surat pengangkatan pejabat BUMD ini diduga dipicu persoalan hukum yang dialami AEZ. Dia dianggap sudah tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban hingga berdampak kepada kinerja perusahaan.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pembatalan jabatan atas Dirus Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan bersama yang melibatkan sejumlah pihak.

“Hasil keputusan bersama dan pertimbangan atas masalah yang terjadi, kita menjatuhkan keputuan dengan surat pembatalan,” katanya.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top