Connect with us
BEKASI WEATHER

KPK Beberkan Kasus OTT Bupati Bekasi dan Ayahnya

Dari kiri SRJ, Bupati Bekasi ADK, dan ayahnya HKM / FOTO Istimewa

Berita

KPK Beberkan Kasus OTT Bupati Bekasi dan Ayahnya

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam gelar perkara di kantor KPK, Ade Kuswara Kunang ditemani ayahnya HM Kunang (HMK) dan penyuap dari pihak swasta, Sarjan (SRJ). Ketiganya pun diborgol mengenakan rompi oranye, Sabtu 20 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, antara Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Sarjan sudah menjalin komunikasi selama setahun terakhir.

“Sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lain,” kata Asep.

Bahkan, HM Kunang selaku ayah dari ADK juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, ikut dalam pemufatakan jahat tersebut.

Perannya, menjadi kurir dan ikut meminta bagian dalam praktik ijon yang dilakukan bersama Sarjan.

Kini, KPK mencatat aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM KUnang sebesar Rp9,5 miliar dan diserahkan dalam empat tahap.

“Selain dana itu, sepanjang 2025 ADK juga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar,” kata Asep.

Barang bukti yang disita KPK sebesar Rp200 juta dari setoran keempat Sarjan kepad Ade Kuswara.

Atas perbuatannya ketiganya harus menginap di gedung KPK selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumalah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 18 Desember 2025. Salah satu yang terjaring Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top