Connect with us
BEKASI WEATHER

Tok, Upah Buruh di Bekasi Naik

Kawasan MM2100 di Kabupaten Bekasi / FOTO Dok

Berita

Tok, Upah Buruh di Bekasi Naik

Bekasi – Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026 disepakati sebesar Rp5.938.885. Kesepakatan yang dibuat oleh dewan pengupahan itu mengalami kenaikan 6,84 persen.

Padahal, tahun 2024 lalu UMK Kabupaten Bekasi hanya Rp5.558.515. Atas kenaikan itu dibenarkan langsung oleh Kordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino.

Menurut dia, kesepakatan itu usai adanya berita acara rapat penetapan UMK buruh di Kabupaten Bekasi. “Sudah ada kesepakatan, kenaikannya Rp5,9 juta, sudah sesuai harapan buruh,” kata Sarino.

Seperti yang diketahui, unsur serikat buruh menyetujui usulan pemerintah tentang UMK sebesar Rp5.938.885. Kesepakatan yang dibuat itu berdasarkan persetujuan dari 24 suara yang terdiri dari pemerintah dan buruh.

Sedangkan, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membawa delapan suara, keberatan dengan usulan tersebut.

Dengan begitu, anggota Depekab dikatakan menyepakati nilai UMK 2026. Nantinya, kesepakatan upah baru itu akan disampaikan Bupati Bekasi, dan direkomendaskan kepada Gubernur Jawa Barat, paling lambat 22 Desember 2025.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top