Connect with us
BEKASI WEATHER

Der, Upah Buruh di Kota Bekasi yang Tertinggi Se-Indonesia

Aksi buruh di Bekasi / Dok Kabarbekasi

Berita

Der, Upah Buruh di Kota Bekasi yang Tertinggi Se-Indonesia

Bekasi – Upah minimum Kota (UMK) Bekasi akhirnya disahkan. Upah pekerja di Kota Bekasi pun menjadi tertinggi di Indonesia di tahun 2026 menjadi Rp5.999.442.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antara serikat pekerja, dewan pengupahan dan Wali Kota Bekasi.

“Perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri menjelaskan, kenaikan 0,62 koefisien membuat kenaikan UMK dari sebelumnya yang hanya Rp5.690.752 di tahun 2025. Dengan begitu terjadi penambahan atau kenaikan Rp308.000.

Atas keputusan itu, maka bisa dikatakan Kota Bekasi tetap menjadi pemegang UMK tertinggi secara nasional. Pasalnya, di tahun 2025 UMK Kota Bekasi hanya Rp5.690.752,95. Dengan begitu upah tersebut masih diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito mengapresiasi keputusan tersebut. “Serikat pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota,” kata Mujito belum lama ini.

 

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top