Connect with us

Anggota DPRD di Bekasi Ditahan

NY saat kasusnya dilimpahkan lalu ditahan / foto ist

Berita

Anggota DPRD di Bekasi Ditahan

BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua orang rekannya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang. Sangkaannya diduga pengroyokan pada Oktober 2025.

NY bersama dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari setelah Polres Bekasi melimpahkan kasusnya ke pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu malam 29 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar.

Kasus tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fajar menjelaskan, masa penahanan ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top