Resepsi pernikahan warga di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi disatroni pihak kepolisian. Akibatnya, pesta pernikahan itu dihentikan.
“Betul pestanya berhenti, karena pihak keluarga yang menggelar pesta pernikahan tidak mengindahkan imbauan sebelumnya,” kata Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, Kamis 16 Juli 2020.
Baca juga: Ini Besaran Denda Bagi Warga Kabupaten Bekasi yang Tidak Pakai Masker
Sukarman menjelaskan, peristiwa pernikahan itu terjadi pada Minggu 12 Juli 2020. Ketika itu pihak kepolisian hanya memperbolehkan calon pengantin menggelar akan pernikahan. Dan tamu yang datang harus dibatasi.
Baca juga: Bayaran Uang Kencan Tak Sesuai, Pemuda Ini Dikeroyok hingga Tewas di Cikarang
Sayangnya, ketika acara itu digelar, pihak keluarga mendirikan tenda dengan maksud mengundang keramaian. Disitu juga pihak Satgas Gugus Tugas penanganan Covid-19 Cibarusah mengambil tindakan.
Atas kejadian itu, makanan yang sudah disediakan pihak penyelenggara terpaksa membagikan ke para tetangga. Termasuk menyumbangkan ke pondok pesantren terdekat. (put)