kabarbekasi – Badan Pendapatan Daerah telah mendistribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 ke tiap-tiap kelurahan.
“Sekarang SPPT PBB buku 1,2,3 dan 4,5 telah selesai di distribusikan ke masing-masing Kelurahan. Apabila masyarakat ingin menanyakan SPPT PBB bisa langsung ke Kelurahan atau tanya langsung melalui RT/RW setempat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daeah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Seperti yang diketahui, tahun 2021 lalu, Bappenda Kota Bekasi sudah mengeluarkan sistem SPPT PBB model form baru. Bila tahun-tahun sebelumnya hanya memuat kolom Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Tahun ini, form SPPT ditambahkan kolom Informasi Pembayaran PBB-P2 lima tahun ke belakang.
Baca juga: Cara Jitu Penanganan Banjir ala Pemkot Bekasi
“Selain pemberitahuan pajak PBB tahun 2021, pada form SPPT terbaru ditambah informasi pembayaran PBB lima tahun sebelumnya,” jelas Aan.
Adanya, penambahan kolom Informasi Pembayaran PBB-P2 bertujuan sebagai informasi kepada wajib pajak terkait proses pembayaran pajak yang telah dilakukan secara berkala.
Sebab, pada kolom tersebut dimuat informasi pembayaran pajak PBB lima tahun ke belakang. Dalam kolom itu dimuat informasi jumlah pokok pajak setiap tahun yang dibayarkan dan pelunasan pembayaran per tahun.
Baca juga: Wali Kota Kembali Perpanjang PPKM hingga 8 Maret, Ini Aturannya
“Ini sebagai bentuk informasi bagi wajib pajak, jadi wajib pajak bisa mengetahui dirinya sudah menunaikan pembayaran pajak apa belum,” tambah Aan.
Aan mengimbau, kepada masyarakat yang telah menerima SPPT PBB segera melakukan pembayaran ke mitra Bank dan Aplikasi Pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.
Pembayaran bisa melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri. Selain itu pembayaran juga bisa melalui kantor pos, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago, Aplikasi Bayarin PPOB dan Gopay. (put)