kabarbekasi – Peredaran narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Bekasi Kabupaten. Polisi berhasil mengamankan 12 kilogram jenis sabu dan 3.750 butir pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus ini didasari setelah pihaknya tengah melakukan penyelidikan peredaran narkoba pada Kamis 4 Maret 2021. Disitu petugas mendapat kabar adanya peredaran jaringan internasional akan menyeludupkan narkotika jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat Pekan Baru,” katanya, dalam gelar perkara, Senin 8 Maret 2021.
Baca juga: Gokil, Oknum Bank Keliling di Bekasi Bawa Ganja 1 Kg dan 15 Gram Sabu
Sehari kemudian, kata Budi, petugas yang datang ke Pekan Baru itu berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IE, (26) dan RR (26). Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka ditangkap di Hotel Sabrina, Pekan Baru.
“Dari tangan pelaku kami menangamankan sabu seberat 2 kilogram, dan 3.750 butir ekstasi,” katanya.
Kedua pelaku itu kata Budi, merupakan kurir yang kerap mendapat ipah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantar paket barang haram tersebut ke wilayah Tangerang. “Mereka dijanjikan upah Rp50 juta per orang untuk bisa mengantar sabu dan ekstasi ke wilayah Tangerang,” katanya.
Hasil pengakuan tersangka, pekerjaan menjadi kurir itu setelah keduanya mendapat perintah dari bandar besar bernama Roby (DPO). Mereka diperintah untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel Sabrina 45 di kamar 103.
Baca juga: Bikin Geram, Alasan Puskesmas Sriamur Soal Penolakan Swab Hartati
Dan ketika itu mereka mendapat uang operasional pelaku mendapat Rp10 juta sebagai dana tiket pesawat. Sesampainya di Pekan Baru mereka menginap di salah satu hotel, sambil menunggu perintah dari Roby.
Disitu pelaku diminta mengambil tas yang sudah berisi sabu dan ekstasi di Hotel Sabrina. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap keduanya. Usai tertangkap, kedua kurir itu menunjukan lokasi lain penyimpanan 10 kilogram sabu. Sehingga total sabu yang diamankan 12 kilogram.
Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sementara kedua pelaku dijebloskan ke jeruji besi. (ben)