Jam Operasional Pasar di Bekasi Dibatasi

oleh -59 views

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, memberlakukan pembatasan jam operasional pasar. Seluruh pasar tradisional dan swasta hanya beroperasi tujuh jam.

Penetapan itu berdasarkan dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang didalamnya ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi , Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta. Jam operasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00.

Lalu poin kedua, kata dia, poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00.

Selanjutnya poin ketiga, kata Sajekti, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga (RW) pedagang pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.

“Ini untuk mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun warga,” tutupnya. (adv/humas)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.