Besok, Selasa 2 Juni 2020 Pemerintah Kota Bekasi perlahan mulai mengaktifkan pelayanan publik. Hanya saja, seluruh layanan yang dibuka sifatnya terbatas dan hanya mengedepankan protap kesehatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 067/3436/DPMPTSP. Untuk layanan yang dibuka diantaranya Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Gerai Pelayanan Atrium Pondok Gede dan Plaza Cibubur.
Baca juga : Pengunjung Dibatasi Separuh Kapasitas Mal di Bekasi
“Termasuk layanan di kantor DPMPTSP. Pelayanan aktif mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00,” kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin 1 Juni 2020.
Pemerintah daerah kata Sayekti akan mengantisipasi membludaknya warga yang datang setelah lamanya tutup layanan tersebut. “Kita siasati pakai aistem antrian daring,” ucapnya.
Baca juga : Dampak PSBB Dahsyat, Kota Bekasi Usul Diperlonggar
Caranya, kata dia, dengan lebih dulu melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Simpel Antri yang dapat diakses di situs mpp.bekasikota. Setelah dipersilahkan memilih layanan dan waktu yang diinginkan.
Setelah semuanya disetujui, kata Sayekti, maka akan menerima kode booking yang nantinya akan dicetak di lokasi kayanan. “Sistem ini mengantisipasi penyebaran virus corona,” tutupnya. (put)