Ratusan anak ditemukan belum mendapat tempat di sekolah saat Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) tahun 2020. Temuan itu disampaikan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Selain 106 nama calon siswa yang kami temukan di DKI Jakarta, ada 34 anak lainnya yang baru mengadukan ke kami,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Reto Listyarti, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga: Bogor Belajar ke Kota Bekasi Soal Sekolah di Tengah Pandemi
Retno menambahkan, seluruh nama calon siswa itu diserahkan ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Agar hak atas pendidikan anak bisa terpenuhi semua.
Bahkan, kata dia, dari 106 nama calon siswa, sebanyak 61 anak diantaranya sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu artinya, memudahkan Disdik DKI untuk menindaklanjutinya. Sebab, mereka sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Sekolah yang Belum Boleh Gelar Tatap Muka di Bekasi
Tapi, kata Retno, pemenuhan hak atas pendidikan bukan hanya dari keluarga tidak mampu saja. Menurut dia, semua anak dengan status ekenomi apapun wajib dipenuhi hak atas pendidikannya.
“KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” jelas Retno. (put)