Sejumlah perlombaan tujuhbelasan untuk memperingati HUT RI ke 75 dilarang Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang tidak diperbolehkan sementara waktu.
“Sepeti panjat pinang karena sedang pandemi, yang begituan ditunda dulu,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Aktivitas Warga Berhenti Saat Perayaan HUT RI ke 75, Ada Apa
Larangan perlombaan tujuhbelasan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 033/4830/SETDA.Kessos.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta masyarakat menunda kegiatan perlombaan karena perayaan Kemerdekaan RI ini dalam situasi.
“Mudah-mudahan tahun depan kalau sudah tidak ada pandemi kita bisa memperingati dan memeriahkan hari ulang tahun RI,” kata Rahmat.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 5 Agustus: Pasien yang Dirawat 8 Orang
Meski begitu, kata dia, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peraingatan HUT ke-75. Seperti setiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi wajib mengibarkan bendera merah putih.
Dan untuk jajaran pemerintah daerah, akan menggelar upacara di lapangan alun-alun Bekasi dengan jumlah terbatas dan menetapkan protokol kesehatan.
“Kalau ingin menggelar upacara dipersilahkan. Tapi kalau menggelar lomba tidak boleh. Masyarakat bisa mengikuti upacara di televisi di rumah,” tutupnya. (put)