Bangunan 10 lantai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ternyata belum memiliki sistem proteksi kebakaran. Seperti tidak adanya komponen instalasi hydrant dan komponen tandon air.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengatakan, bangunan 10 lantai memang masih ada kekurangan, khususnya penyediaan sistem proteksi kebakaran. Padahal, dia mengaku sudah menyampaikan ke pihak pengembang untuk dilengkapi.
Baca juga: Selama Pandemi, Sehari Pengunjung Hotel di Bekasi Dibawah 50 Orang
“Secara unit alat proteksi kebakaran memang lengkap. Tapi masih belum ada resorvoir dan instalasi jaringan air ke hidrant,” katanya, Rabu 23 September 2020.
Aceng menjelaskan, secara aturan bangunan gedung harus dilengkapi dengan perangkat sistem proteksi kebakaran. Padahal, pemasangan komponen itu menjadi salah satu persyaratan tekhnis untuk penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Sebagian Layanan di Kantor PN Bekasi Tutup, Ada Apa?
“Salah satu penerbitan IMB itu harus dapat rekom tekhnis dari kami sehingga harus terbangun. Kalau sudah terbangfun, kami akan lakukan pengecekan,” kata Aceng.
Sayangnya, kata dia, saat pelaksanaan kenyataannya tidak maksimal. Dan kejadian in hampir dialami bangunan perusahaan, rumah sakit, dan kantor instansi lainnya. (put)