Akhirnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumatnya terkait pembatasan kegiatan usaha sampai pukul.18.00. Pasalnya, sejak habisnya masa batas maklumat tanggal 9 Oktober 2020 itu hingga sekarang belum ada keputusan baru.
“Masih menunggu ketentuan yang baru. Untuk itu kami kembali dengan aturan yang ada di surat edaran,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ubah Maklumat, Cek Faktanya
Maklumat Wali Kota Bekasi sudah habis sejak tanggal 9 Oktober 2020. Namun, hingga sekarang belum terdengar tanda perpanjangan.
Baca juga: Operasi Maklumat Hari Kedua, Petugas Amankan Meja dan Kursi Pelaku Usaha yang Bandel
Seperti yang diketahui, aturan dalam surat edaran itu meminta pelaku usaha menghentikan kegiatannya pada pukul 23.00. Surat edaran itu masih berlaku hinhga 2 November 2020.
“Hampir setiap hari kami melakukan monitoring untuk melakukan pengawasan ke seluruh pelaku usaha,” tuturnya. (put)