Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau kepada warganya yang ingin berlibur untuk melapor ke RSUD tipe D di wilayahnya masing-masing.
“Untuk warga yang kembali pergi pulang kampung setelah libur dihimbau untuk melaporkan diri ke tim medis di puskesmas atau RSUD,” kata Rahmat, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi Diperpanjang? Cek Disini
Seperti yang diketahui, jadwal libur panjang selama lima hari yakni 28 Oktober – 1 November 2020. Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. .
Rahmat mengaku, pelaksanaan libur akan mengikuti aturan seperti libur pada umumnya.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan di Kota Bekasi, Siap-siap Didenda
Sementara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 nanti, Rahmat mempersilahkan untuk melaksanakannya.
“Boleh kok, asalkan juga harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Termasuk kapasitasnya harus dibatasi,” kata Rahmat. (put)