Gaji Buruh di Kota Bekasi Tahun 2021 Naik, Tapi…

oleh -108 views

Upah buruh Kota Bekasi naik 4,21 persen, dari Rp4.589.708 naik menjadi Rp 4.782.935 pada tahun 2021. Tapi, dalam pengambilan keputusan itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak ikut didalamnya. Pengusaha itu enggan mengikuti voting penentuan upah tak ingin adanya kenaikan.

“Benar,tidak ikut memutuskan adanya kenaikan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, Kamis 19 November 2020.

Baca juga: Marak Demo, Pengusaha Industri Bekasi Minta Buruh Cek Kesehatan

Menurut dari sisi pengusaha tidak ada kenaikan biaya-biaya termasuk biaya gaji. Para pengusaha di Kota Bekasi menilai kondisi ekonomi di Kota Bekasi belum pulih. “Perusahaan mempertimbangkan memberikan kenaikan upah,” katanya.

Seperti yang diketahui, pada Selasa malam 18 November 2020 rapat Dewan Pengupahan Kota yang anggotanya berjumlah 29 orang digelar.

Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Tutup Jalan di Bekasi

Rapat itu diikuti 25 orang, diantaranya, dari unsur pemerintah 12 orang, buruh dan Apindo enam orang dan 1 orang dari unsur akademisi.

Pengambilan voting itu dilakukan setelah pembahasan kenaikan UMK 2021 tidak menemukan titik temu.  Dalam presentase kenaikan itu terbagi dua, Pemkot Bekasi mengusulkan kenaikan 4,21 persen, dan dari kalangan buruh meminta 5,03 persen.

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.