Layanan Pengadilan Negeri Cikarang Tutup Sepekan, Ada Apa?

oleh -89 views

Gara-gara pegawai Pengadilan Negeri Cikarang, terkomfirmasi positif COVID-19, layanan pengadilan terpaksa ditutup. Penutupan itu dilakukan selama sepekan.

“Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, bilamana ada yang terkomfirmasi positif maka pengadilan ditutup selama tujuh hari, jadi sementara berhenti,” kata Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Darma Indo Damanik, Kamis 19 November 2020.

Baca juga: Sebagian Layanan di Kantor PN Bekasi Tutup, Ada Apa?

Darma menambahkan, penutupan layanan itu terhitung Jumat 13 November 2020. Dan baru akan membuka kembali layanan itu pada Senin 23 November 2020. “Insya Allah Senin depan pelayanan sudah normal kembali,” paparnya.

Pegawai yang terkomfirmasi positif CXOVID-19 itu, kata dia, sebelumnya sempat di diagnosa DBD. Tapi setelah menjalani perawatan lima hari di rumah sakit, timbul kecurigaan COVID-19.

Baca juga: Disebut Zona Merah, Sebagian ASN Kabupaten Bekasi Masih WFH

Darma mengaku, selain telah menutup layanan, pihaknya juga sudah melakukan rapid test kepada 59 pegawainya. Hasilnya, kata dia, ada dua orang pegawai yang dinyatakan reaktif, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ternyata setelah di tes swab, dua pegawai yang tadinya reaktif, ternyata negatif hasil tes swab nya. Jadi hanya satu orang pegawai kami yang sudah dinyatakan positif COVID-19,” paparnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.