Akhirnya warga Kabupaten Bekasi harus bersiap-siap menerima denda bila melanggar protokol kesehatan. Besaran denda bagi setiap pelanggar sebesar Rp100 ribu.
Keputusan itu diketahui setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sanksi protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan pada Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Calon Pemudik Rela Antri Tes Swab di Stadion Patriot
“Di Kabupaten Bekasi diputuskan denda bagi pelanggar Rp100 ribu,” kata Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Kamis 24 Desember 2020.
Hanya saja kata Rusdi, penerapan denda berupa uang itu akan dilakukan bertahap. Sanksi pertama-tama hanya akan diberikan sanksi sosial. “Artinya tidak langsung diberikan sanksi berat,” katanya.
Baca juga: Bocoran Penerima Vaksin di Bekasi, Siapa Saja?
Dia berharap, penerapan denda ini bisa meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan warga Kabupaten Bekasi dalam menerapkan protokol kesehatan. “Tujuan Perda ini untuk meningkatkan kepatuhan warga kepada protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Rusdi, dalam Perda ini juga ditujukan untuk mrngatur bantuan sosial. Termasui jaminan sosial bagi penderita Covid-19. “Pemerintah harus menyelesaikan jaminan sosial untuk warga Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (cil)